Kamis, 25 Oktober 2018


BAB II
GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN JABATAN PROFESIONAL

A.       HAKIKAT PENDIDIKAN
Hakikat pendidikan merupakan Humanisasi. Pendidikan merupakan transfer of knowledge, transfer of value, transfer of culture and transfer of religious sebagai upaya stimulasi untuk memanusiakan manusia. Langeveld mengartikan pendidikan sebagai suatu bimbingan yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai suatu tujuan ialan kedewasaan.
Nursid Sumaatmadja mengartikan pendidikan sebagai proses kegiatan mengubah perilaku individu kearah kedewasaan dan kematangan. (Sumaatmajda, 2002). Sementara itu H.A.R Tilaar (1991: 17) dalam jurnal Wasitohadi mengenai Hakekat pendidikan dalam Perspektif John Dewey menyebutkan bahwa memahami hakikat pendidikan itu dapat diambil dari dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan reduksionisme dengan pendekatan holistik Integratif. Kedua pendekatan tersebut mempunyai kesamaan di dalam memberikan jawaban terhadap persoalan hakikat pendidikan, yang mana pendidikan merupakan tidak dapat dikucilkan dari proses pemanusiaan (Wasitohadi, 2014).
Dalam pandangan Islam, menurut Ahmad Tafsir, sama dengan teori barat, bahwa pendidikan dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik (Uus Ruswandi, 2010). Tugas pendidik dalam pandangan Islam secara umum ialah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik. Baik potendi spikomotor, kognitif, maupun potensi afektif. Pendidik dalam keluarga adalah orang tua. Adapun pendidik di sekolah adalah guru.
Pada saat ini guru bukan hanya sebagai pengajar (al-muallim) melainkan sebagai pendidik (al-murabbi), pemikir, dan menemu (ulul al-bab), penelitian terhadap ayat-ayat quliyah yang ada dalam Al-Quran dan ayat-ayat qauniyah yang terdapat di alam jagar raya, pemberi peringatan dan tausyiah (ahl al-dzikri), pengawal moral spiritual (al-muzakki), mampu memberi makna terhadap berbagai fenomena yang terjadi (al-rasikhun fi al-ilm), pengembangan ilmu pengetahuan (al-mudarris), Pembina mental spiritual yang handal (al-mursyid), fasilitator, komunikator, dan tutor (al-ustadz) terhadap berbagai perkembangan masyarakat , dan sebagainya (Nata, 2006).
Dalam UU Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 dikatakan, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sesuai dengan tujuan pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas, dijelaskan bahwa guru membentuk kualitas dan kompetensi dari peserta didiknya. Karenanya dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendidik nasional diarahkan untuk menjadi manusia-manusia yang sempurna, bertakwa, dan beriman kepada Tuhan YME, serta bertanggung jawab. Artinya, pendidikan kita diarahkan pada peningkatan keteladanan, ketakwaan, dan beriman. Tentu saja, arahnya pendidikan akhlak mulia.
Saud (2010:32) menyatakan guru memegang peran strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan, sehingga peran guru sulit digantikan oleh orang lain. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan guru dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang pesat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan atau lebih khusus bagi proses pembelajaran yang diperankan oleh guru yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Dikatakan pula oleh Abiduddin nata seperti yang telah dikutip sebelumnya bahwa salah satu komponen yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan adalah guru. Terdapat banyak guru yang belum menguasai bahan ajar secara mendalam dan komprehensif, kurang menguasai teknik mengajar yang efektif, belum memiliki kepribadian sebagai guru yang professional, kurang percaya diri, penyebarannya yang belum merata, rasio guru murid yang belum proporsional, kurang mengikuti perkembangan zaman (tertutup), kurang peka terhadap perkembangan di sekitar, kurang memberi teladan yang baik, kurang memiliki motivasi dan etos kerja yang tinggi, dan lain sebagainya. Semua masalah yang terkait dengan tugas guru ini harus diatasi dengan cara meningkatkan pendidikan para guru melalui pendidikan keguruan yang kualified (Nata, 2006). Jika kita pahami kekurangan guru tersebut baiknya seorang guru memenuhi syarat dan sifat serta kebijakan sebagai pendidik.
Syarat-syarat pendidik yaitu:
a)        Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang MahaEsa
b)        Berwawasan Pancasila dan UUD 1945
c)        Memiliki kualifikasi S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
d)        Sehat jasmani dan rohani
e)        Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan
f)         Berdedikasi tinggi
Dengan segala pertimbangan bahwa pekerjaan guru merupakan pekerjaan yang professional, Oemar Hamalik menyatakan bahwa untuk menjadi guru harus memenuhi persyaratan yang berat, diantaranya adalah:
a)        Harus memiliki bakat sebagai guru
b)        Harus memiliki keahlian sebagai guru
c)        Memiki kepribadian yang baik dan terintegrasi
d)        Memiliki mental yang sehat
e)        Berbadan sehat
f)         Memiki pengalaman dan pengetahuan yang luas
g)        Guru adalah manusia berjiwa Pancasila, dan
h)        Guru adalah seorqang warga negara yang baik
Abdurrahman Al-Nahlavy (Al-Nahlavy, 1979) dalam bukunya Uus Ruswandi badrudin menyatakan  bahwa sifat-sifat guru muslim adalah sebagai berikut:
1)        Hendaknya tujuan dan tingkah laku, dan pola pikir guru bersifat Rabbani (Q.S. Ali Imran:79)
$tB tb%x. @t±u;Ï9 br& çmuŠÏ?÷sムª!$# |=»tGÅ3ø9$# zNõ3ßsø9$#ur no§qç7Y9$#ur §NèO tAqà)tƒ Ĩ$¨Z=Ï9 (#qçRqä. #YŠ$t6Ïã Ík< `ÏB Èbrߊ «!$# `Å3»s9ur (#qçRqä. z`¿ÍhŠÏY»­/u $yJÎ/ óOçFZä. tbqßJÏk=yèè? |=»tGÅ3ø9$# $yJÎ/ur óOçFZä. tbqßâôs? ÇÐÒÈ  


Artinya:
79. Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, Hikmah dan kenabian, lalu Dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." akan tetapi (dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani[208], karena kamu selalu mengajarkan Al kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.

[208] Rabbani ialah orang yang sempurna ilmu dan takwanya kepada Allah s.w.t.
2)        Ikhlas, yakni bermaksud mendapat keridhoan Alloh, mencapai dan menegakkan kebenaran
3)        Sabar dalam mengajarkan berbagai ilmu kepada peserta didik
4)        Jujur dalam menyampaikan apa yang diserukannya, dalam arti menerapkan anjurannya pertama-tama kepada dirinya sendiri karena kalau ilmu dana mal sejalan maka peserta didik akan mudah meneladinya dalam setiap perkataan dan perbuatannya
5)        Senantiasa membekali diri dengan ilmu dan bersedia mengkaji dan mengembangkannya
6)        Mampu menggunakan berbagai metode mengajar dengan secara bervariasi, menguasai dengan baik, mampu menentukan dan memilih metode mengajar yang sesuai dengan materi pelajaran dan situasi belajar-mengajar.
7)        Mampu mengelola peserta didik, tegas dalam bertindak, dan meletakkan segala masalah secara proporsional
8)        Mempelajari kehidupan psikis peserta didik secara selaras dengan masa perkembangannya
9)        Tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa, keyakinan, dan pola berpikir peserta didik, memahami problema kehidupan modern dan bagaimana cara Islam mengatasi dan mengahdapinya, dan
10)     Bersikap adil diantara peserta didik

B.       KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN
1.        Definisi Profesi
Istilah profesi berasal dari Bahasa Inggris yaitu profession yang berakar dari Bahasa latin profesus artinya mengakui, atau menyatakan mampu atau ahli dalam bentuk pekerjaan. Pekerjaan disini dengan sendirinya melahirkan pelayanan berkeahlian khusus yang pada gilirannya akan menuntut adanya etika yang tumbuh dan mekar  (Artikel Dra. Hj. Sukarti Nasihin).
Profesi juga dijelaskan dalam bukunya Uus Ruswandi dan badrudin (Uus Ruswandi, 2010) bahwasanya profesi itu meruapakn sutau jabatan/pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan lebih lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi, yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik sendiri, dan menurut kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribdai yang tinggi.
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills mengatakan bahwa profesi adalah sebuah pekerjaan/ jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advice pada orang lain dengan memperoleh gaji pada jumlah tertentu.
Sedangkan menurut Piet A Sahertian (1994) dalam jurnal saung guru ( (Hendri, 2010) bahwa profesi merupakan pernyataan pengabdian pada suatu pekerjaan atau jabatan dimana pekerjaan atau jabatan tersebuit menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Professional mengandung pengertian:
a.         Sebutan tentang orang yang menyandang sebuah profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya
b.        Penyandangan dan penampilan “professional” telah mendapatkan pengakuan secara formal dan informal
c.         Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, kecakapan yang memenuhi standar atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU No. 14 tahun 2005)
Jadi, kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Perlu dibedakan makna beberapa istilah antara professionalitas, profesionalisasi, dan profesionalisme. Professional menunjuukan orang atau penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan seharusnya. Profesionalisasi menggambarkan proses menjadikan seseorang sebagai professional melalui pendidikan. Profesionalisme menunjukkan pada derajar penampilan seseorang sebagai professional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu professi yang menyangkut sikap, komitmen dank ode eti; profesionalisme bisa tinggi, sedang atau rendah. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian adalah profesionalitas  (Supriyadi, 1999).
Jabatn guru dikenal sebagai jabatan yang professional, artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang tanpa keahlian sebagai guru. Guru professional menguasi betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmunya, mendapatkan pendidikan khusus untuk menjadi guru, dan memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk jenis pekerjaan ini (Hamalik, 2007).

2.        Ciri-ciri profesi:
a.         Suatu profesi adalah jabatan/pekerjaan atau panggilan jiwa. Profesi tidak saja menuntut kemmapuan akademit atau keahlian tapi juga pengabdian
b.        Suatu profesi adalah jabatan/pekerjaan yang fungsinya telah terumuskan dengan jelas
c.         Suatu profesi menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya, yang berkenaan dengan kualifikasi pendidikan, pengalaman praktis dsb.
d.        Suatu profesi mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan atau kekuasaan luar
e.         Suatu profesi berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
f.         Suatu profesi terbentuk berdasarkan konsep dari disiplin intelektual dalam suatu masyarakat terpelajar, dengan anggota-anggo yang terorganisir untuk memberi pelayanan pada kepentingan umum dan memajukan profesi.
Ornstein dan Levine (1984) meyatakan bahwa profesi adalah jabatan dengan ciri-ciri:
1.        Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
2.        Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya)
3.        Melakukan hasil penelitian dan bidang aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
4.        Memerlukan penelitian khusus dengn waktu yang panjang
5.        Terkendali berdasrkan lisensi bakudan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut perlu mendapatkan izin tertentu atau ada pesyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
6.        Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
7.        Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskanny, tidak dipindah ke atasan atau instansiyang lebih tinggi). Memiliki sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.        Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan
9.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi jabatan (misalnya dokter memakai tenanga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri)
10.      Mempunyai organisasi yang atur oleh anggota profesi sendiri
11.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompk ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departemen kesehatan)
12.      Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukanatau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
13.      Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public maupun kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter labih tau tentang penyakit pasien yang dilayaninya)
14.      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya) (Kosasi, 2000)
Nasional Education Association (NEA) (1984) menyampaikan kriteria jabatan atau profesi guru sebagai berikut:
a.         Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b.        Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.         Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan yang umum belaka)
d.        Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
e.         Jabatan yang menjanjikan karier hidup  dan keanggotan yang permanen
f.         Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
g.        Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h.        Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin

C.       TUGAS POKOK GURU
Mengenai tugas guru, ahli-ahli pendidikan Islam juga ahli pendidikan Barat telah sepakat bahwa tugas guru adalah mendidik. Mendidik adalah tugas yang amat luas. Mendidik itu sebagian besar dilakukan dalam hal mengajar, sebagian dalam bentuk memberikan dorongan , memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan, dan lain-lain.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi Akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan kualifikasi akademik dan kualifikasi guru sangat penting bagi guru agar dapat menjalankan tugas sebagai guru dengan baik.
                Guru bertugas sebagai learning agent. Learning Agent adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan memberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pada pendidikan anak usia dini meliputi kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik (kompetensi pedagogik). Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik (kompetensi kepribadian).
                Guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Dr. H chaerul rochman, 2012)
                Dengan melibatkan jabatan guru sebagai jabatan profesional, tugas guru tidak lagi memberikan pembelajran di dalam kelas pada jam pelajaran yang telah dijadwal, tetapi juga meliputi: a). Merencanakan program pembelajaran; b). Mengelola proses pembelajaran; c). Menilai proses hasil belajar; d). Mendiagnosis berbagai masalah yang ditemukan dalam proses pembelajaran; e). Memperbaiki program pembelajaran dan memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik di luar jam pelajaran.
                Terdapat cara pandang sebagian orang yang memandang bahwa tugas guru hanya mendidik dan mengajar saja. Pandangan modern seperti yang dikemukakan oleh Adam dan Dickey bahwa peran guru sesungguhnya sangat luas meliputi:
a.         Guru sebagai pengajar
b.        Guru sebagai pembimbing
c.         Guru sebagai ilmuan
d.        Guru sebagai pribadi
e.         Guru sebagai penghubung teknologi dengan masyarakat
f.         Guru sebagai modernisator
g.        Guru sebagai pembangun
Setelah memperhatikan kajian Pullias dan Young (1988), Manan (1990), serta Yelon dan Weinstein (1997), E. Mulyasa mengidentifikasi setidaknya terdapat 19 peran guru, yaitu: a) guru sebagai pendidik, b) pengajar, c) pembimbing, d) pelatih, e) penasehat, f) pembaharu, g) model dan teladan, h) pribadi, i) peneliti, j) pendorong kreativitas, k) pembangkit pandangan, l) pekerja rutin, m) pemindah kemah, n) pembawa cerita, o) aktor, p) emansipator, q) evaluator, r) pengawet, s) kulminator.
Sebagai guru profesional, tanggung jawab guru sangat besar. Oemar Hamalik menyatakan bahwa tanggung jawab guru adalah sebagai berikut:
a.         Guru harus menuntut murid-murid belajar.
b.        Turut membina kurikulum sekolah.
c.         Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, jasmaniah).
d.        Memberikan bimbingan kepada murid
e.         Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
f.         Menyelenggarakan penelitia.
g.        Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif.
h.        Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
i.         Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.
j.         Turut menyukseskan pembangunan.
k.        Tanggung jawab meningkatkan peranan profesional guru.
Peters mengemukakan ada tiga tugas dan tanggung jawab guru, yakni: (sudjana, 2011)
a.         Guru  sebagai pengajar
Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya.
b.        Guru sebagai pembimbing
Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.
c.         Guru sebagai administrator kelas.
Guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
Amstrong membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori yakni:
a.         Tanggung jawab dalam pengajaran
b.        Tanggung jawab dalam memberikan bimbingan
c.         Tanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum
d.        Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi
e.         Tangggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat
Ada tiga hal yang berbeda dengan pendapat Peters, yakni “mengembangkan kurikulum, mengembangkan profesi dan membina hubungan dengan masyarakat”. Tangggung jawab dalam mengembangkan kurikulum mengandung arti bahwa guru dituntuk untuk selalu mengembangkan gagasan baru, penyempurna praktek pendidikan, khususnya dalam praktek pengajaran. Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.

D.       GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL`
Jabatan guru merupakan jabatan professional. Kriteria jabatan professional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memperlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, memerlukan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi professional, dan mempunyai kode etik yang diaati oleh anggotanya.
Dewasa ini guru dituntut mampu merancang dan memilihbahan pembelajaran yang tepat, strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang siswa yang berbeda, mengelola pembelajaran dengan menyenangkan, memilih dan menggunakan media pembelajaran yang mendukung tujuan pembelajaran, dan merancang evaluasi yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan kompetensi.sebagai jabatan professional, jabatan guru memerlukan pendidikan lanjut dan latihan khusus, yaitu S1 plus.
Penerapan KTSP menuntut guru menyusun silabus dan RPP. Untuk mengimplementasikan KTSP tersebut diperlukan kemampuan yang didukung oleh penguasa ilmu pengetahuan sebagai sumber belajar dan sebagai ways of learning, mengenal peserta didik dengan berbagai karakteristiknya. Memahami kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada akhir setiap kegiatan pembelajaran, akhir semester, dan akhir jenjangn pendidikan, memahami masyarakat dan budaya tempat pelaksanaan pendidikan berlangsung, memahami teori belajar dan berbagai model pembelajaran, memahami model-model evaluasi sehingga dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam rangka menjamin profesionalitas guru sebagai pekerjaan khusus, UU Guru dan Dosen menetapkan prinsi-prinsip profesionalitas yang meliputi:
a.         Memiliki baka, minta, panggilan jiwa, dan idealism
b.        Memiliki komitment untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
c.         Memiliki kualifikasi akademik dam latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d.        Memilikimkompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e.         Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f.         Memperoleh penghasilan yang ditentukansesuai dengan prestasi kerja
g.        Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h.        Memiliki jaminan perlindungan hukumdalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i.         Dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugaskeprofesionalan guru
REFERENSI
Al-Nahlavy, A. (1979). Ushul al-Tarbiyah al-islamiayah wa Asalibuha fi al-Bait wa al-Madrasah wa al-Mujtama'. Mesir: Dar al-Fakr.
Artikel Dra. Hj. Sukarti Nasihin, M. a. (n.d.). Profesi Guru dalam Konsep dan Teori.
Dr. H chaerul rochman, M. (2012). pengembangan kompetensi kepribadian guru. bandung: nuansa cendekia.
Hamalik, O. (2007). Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Hendri, E. (2010). Guru Berkualitas: Profesional dan Cerdas Emosi. Saung Guru, 1-11.
Kosasi, S. d. (2000). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Nata, A. (2006). Modernisasi Pendidikan Islam. Jakarta: UIN Jakarta Pers.
sudjana, D. n. (2011). dasar-dasar proses belajar mengajar. bandung: sinar baru algensindo offset.
Sumaatmajda, N. (2002). Pendidikan Pemanusiaan Manusia Manusiawi. Bandung: Alfabeta.
Supriyadi, D. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicitra Karya Nusa.
UU No. 14 tahun 2005, p. 1. (n.d.).
Uus Ruswandi, B. (2010). Pengembangan Kepribadian Guru. Bandung: CV. Insan Mandiri.
Wasitohadi. (2014). Hakekat Pendidikan dalam Perspektif John Dewey. Pendidikan, 49-61.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar