BAB II
GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN JABATAN PROFESIONAL
A.
HAKIKAT
PENDIDIKAN
Hakikat pendidikan merupakan Humanisasi. Pendidikan merupakan transfer
of knowledge, transfer of value, transfer of culture and transfer of religious sebagai
upaya stimulasi untuk memanusiakan manusia. Langeveld mengartikan pendidikan
sebagai suatu bimbingan yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak yang belum
dewasa untuk mencapai suatu tujuan ialan kedewasaan.
Nursid Sumaatmadja mengartikan pendidikan sebagai proses kegiatan
mengubah perilaku individu kearah kedewasaan dan kematangan. (Sumaatmajda, 2002). Sementara itu H.A.R Tilaar (1991: 17)
dalam jurnal Wasitohadi mengenai Hakekat pendidikan dalam Perspektif John Dewey
menyebutkan bahwa memahami hakikat pendidikan itu dapat diambil dari dua jenis
pendekatan, yaitu pendekatan reduksionisme dengan pendekatan holistik
Integratif. Kedua pendekatan tersebut mempunyai kesamaan di dalam
memberikan jawaban terhadap persoalan hakikat pendidikan, yang mana pendidikan
merupakan tidak dapat dikucilkan dari proses pemanusiaan (Wasitohadi, 2014).
Dalam pandangan Islam, menurut Ahmad Tafsir, sama dengan teori
barat, bahwa pendidikan dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan anak didik (Uus Ruswandi, 2010). Tugas pendidik dalam pandangan Islam
secara umum ialah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi
anak didik. Baik potendi spikomotor, kognitif, maupun potensi afektif. Pendidik
dalam keluarga adalah orang tua. Adapun pendidik di sekolah adalah guru.
Pada saat ini guru bukan hanya sebagai pengajar (al-muallim)
melainkan sebagai pendidik (al-murabbi), pemikir, dan menemu (ulul
al-bab), penelitian terhadap ayat-ayat quliyah yang ada dalam
Al-Quran dan ayat-ayat qauniyah yang terdapat di alam jagar raya,
pemberi peringatan dan tausyiah (ahl al-dzikri), pengawal moral
spiritual (al-muzakki), mampu memberi makna terhadap berbagai fenomena
yang terjadi (al-rasikhun fi al-ilm), pengembangan ilmu pengetahuan (al-mudarris),
Pembina mental spiritual yang handal (al-mursyid), fasilitator,
komunikator, dan tutor (al-ustadz) terhadap berbagai perkembangan
masyarakat , dan sebagainya (Nata, 2006).
Dalam UU Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 dikatakan, guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Sesuai dengan tujuan pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas,
dijelaskan bahwa guru membentuk kualitas dan kompetensi dari peserta didiknya.
Karenanya dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendidik nasional diarahkan untuk
menjadi manusia-manusia yang sempurna, bertakwa, dan beriman kepada Tuhan YME,
serta bertanggung jawab. Artinya, pendidikan kita diarahkan pada peningkatan
keteladanan, ketakwaan, dan beriman. Tentu saja, arahnya pendidikan akhlak
mulia.
Saud (2010:32) menyatakan guru memegang peran strategis terutama
dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan
nilai-nilai yang diinginkan, sehingga peran guru sulit digantikan oleh orang
lain. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan guru dalam masyarakat
Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam
proses pembelajaran berkembang pesat. Hal ini disebabkan karena ada
dimensi-dimensi proses pendidikan atau lebih khusus bagi proses pembelajaran
yang diperankan oleh guru yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Dikatakan pula oleh Abiduddin nata seperti yang telah dikutip
sebelumnya bahwa salah satu komponen yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan
adalah guru. Terdapat banyak guru yang belum menguasai bahan ajar secara
mendalam dan komprehensif, kurang menguasai teknik mengajar yang
efektif, belum memiliki kepribadian sebagai guru yang professional, kurang
percaya diri, penyebarannya yang belum merata, rasio guru murid yang belum
proporsional, kurang mengikuti perkembangan zaman (tertutup), kurang peka
terhadap perkembangan di sekitar, kurang memberi teladan yang baik, kurang
memiliki motivasi dan etos kerja yang tinggi, dan lain sebagainya. Semua
masalah yang terkait dengan tugas guru ini harus diatasi dengan cara
meningkatkan pendidikan para guru melalui pendidikan keguruan yang kualified (Nata, 2006). Jika kita pahami
kekurangan guru tersebut baiknya seorang guru memenuhi syarat dan sifat serta
kebijakan sebagai pendidik.
Syarat-syarat pendidik yaitu:
a)
Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang MahaEsa
b)
Berwawasan
Pancasila dan UUD 1945
c)
Memiliki
kualifikasi S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
d)
Sehat jasmani
dan rohani
e)
Memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan
f)
Berdedikasi
tinggi
Dengan segala pertimbangan bahwa pekerjaan guru merupakan pekerjaan
yang professional, Oemar Hamalik menyatakan bahwa untuk menjadi guru harus
memenuhi persyaratan yang berat, diantaranya adalah:
a)
Harus memiliki
bakat sebagai guru
b)
Harus memiliki
keahlian sebagai guru
c)
Memiki
kepribadian yang baik dan terintegrasi
d)
Memiliki mental
yang sehat
e)
Berbadan sehat
f)
Memiki
pengalaman dan pengetahuan yang luas
g)
Guru adalah
manusia berjiwa Pancasila, dan
h)
Guru adalah
seorqang warga negara yang baik
Abdurrahman Al-Nahlavy (Al-Nahlavy, 1979) dalam bukunya Uus Ruswandi badrudin
menyatakan bahwa sifat-sifat guru muslim
adalah sebagai berikut:
1)
Hendaknya
tujuan dan tingkah laku, dan pola pikir guru bersifat Rabbani (Q.S. Ali
Imran:79)
$tB tb%x. @t±u;Ï9
br&
çmuÏ?÷sã ª!$#
|=»tGÅ3ø9$#
zNõ3ßsø9$#ur no§qç7Y9$#ur
§NèO tAqà)t
Ĩ$¨Z=Ï9 (#qçRqä. #Y$t6Ïã Ík< `ÏB Èbrß
«!$# `Å3»s9ur (#qçRqä. z`¿ÍhÏY»/u
$yJÎ/
óOçFZä.
tbqßJÏk=yèè? |=»tGÅ3ø9$# $yJÎ/ur óOçFZä. tbqßâôs?
ÇÐÒÈ
Artinya:
79.
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab,
Hikmah dan kenabian, lalu Dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu
menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." akan tetapi (dia
berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani[208], karena kamu
selalu mengajarkan Al kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.
[208]
Rabbani ialah orang yang sempurna ilmu dan takwanya kepada Allah s.w.t.
2)
Ikhlas, yakni
bermaksud mendapat keridhoan Alloh, mencapai dan menegakkan kebenaran
3)
Sabar dalam
mengajarkan berbagai ilmu kepada peserta didik
4)
Jujur dalam
menyampaikan apa yang diserukannya, dalam arti menerapkan anjurannya
pertama-tama kepada dirinya sendiri karena kalau ilmu dana mal sejalan maka
peserta didik akan mudah meneladinya dalam setiap perkataan dan perbuatannya
5)
Senantiasa
membekali diri dengan ilmu dan bersedia mengkaji dan mengembangkannya
6)
Mampu
menggunakan berbagai metode mengajar dengan secara bervariasi, menguasai dengan
baik, mampu menentukan dan memilih metode mengajar yang sesuai dengan materi
pelajaran dan situasi belajar-mengajar.
7)
Mampu mengelola
peserta didik, tegas dalam bertindak, dan meletakkan segala masalah secara
proporsional
8)
Mempelajari
kehidupan psikis peserta didik secara selaras dengan masa perkembangannya
9)
Tanggap
terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa,
keyakinan, dan pola berpikir peserta didik, memahami problema kehidupan modern
dan bagaimana cara Islam mengatasi dan mengahdapinya, dan
10)
Bersikap adil
diantara peserta didik
B.
KONSEP DASAR
PROFESI KEGURUAN
1.
Definisi
Profesi
Istilah profesi berasal dari Bahasa Inggris yaitu profession
yang berakar dari Bahasa latin profesus artinya mengakui, atau
menyatakan mampu atau ahli dalam bentuk pekerjaan. Pekerjaan disini dengan
sendirinya melahirkan pelayanan berkeahlian khusus yang pada gilirannya akan
menuntut adanya etika yang tumbuh dan mekar
(Artikel
Dra. Hj. Sukarti Nasihin).
Profesi juga dijelaskan dalam bukunya Uus Ruswandi dan badrudin (Uus Ruswandi, 2010) bahwasanya profesi
itu meruapakn sutau jabatan/pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan lebih
lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi, yang pelaksanaannya diatur oleh
kode etik sendiri, dan menurut kearifan atau kesadaran serta pertimbangan
pribdai yang tinggi.
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills mengatakan bahwa profesi
adalah sebuah pekerjaan/ jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus
yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk
menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advice
pada orang lain dengan memperoleh gaji pada jumlah tertentu.
Sedangkan menurut Piet A Sahertian (1994) dalam jurnal saung guru ( (Hendri, 2010) bahwa profesi
merupakan pernyataan pengabdian pada suatu pekerjaan atau jabatan dimana
pekerjaan atau jabatan tersebuit menuntut keahlian, tanggung jawab dan
kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang. Professional mengandung pengertian:
a.
Sebutan tentang
orang yang menyandang sebuah profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang
dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya
b.
Penyandangan
dan penampilan “professional” telah mendapatkan pengakuan secara formal dan
informal
c.
Pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, kecakapan yang memenuhi standar atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU No. 14
tahun 2005)
Jadi, kompetensi guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Perlu dibedakan makna beberapa
istilah antara professionalitas, profesionalisasi, dan profesionalisme.
Professional menunjuukan orang atau penampilan seseorang yang sesuai dengan
tuntutan seharusnya. Profesionalisasi menggambarkan proses menjadikan seseorang
sebagai professional melalui pendidikan. Profesionalisme menunjukkan pada
derajar penampilan seseorang sebagai professional atau penampilan suatu
pekerjaan sebagai suatu professi yang menyangkut sikap, komitmen dank ode eti;
profesionalisme bisa tinggi, sedang atau rendah. Sedangkan hal-hal yang
berkaitan dengan keprofesian adalah profesionalitas (Supriyadi, 1999).
Jabatn guru dikenal sebagai jabatan
yang professional, artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus.
Pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang tanpa keahlian sebagai
guru. Guru professional menguasi betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran
serta ilmu-ilmunya, mendapatkan pendidikan khusus untuk menjadi guru, dan
memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk jenis pekerjaan ini (Hamalik, 2007).
2.
Ciri-ciri
profesi:
a.
Suatu profesi
adalah jabatan/pekerjaan atau panggilan jiwa. Profesi tidak saja menuntut
kemmapuan akademit atau keahlian tapi juga pengabdian
b.
Suatu profesi
adalah jabatan/pekerjaan yang fungsinya telah terumuskan dengan jelas
c.
Suatu profesi
menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya, yang
berkenaan dengan kualifikasi pendidikan, pengalaman praktis dsb.
d.
Suatu profesi
mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur
tangan atau kekuasaan luar
e.
Suatu profesi
berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
f.
Suatu profesi
terbentuk berdasarkan konsep dari disiplin intelektual dalam suatu masyarakat
terpelajar, dengan anggota-anggo yang terorganisir untuk memberi pelayanan pada
kepentingan umum dan memajukan profesi.
Ornstein dan Levine (1984) meyatakan
bahwa profesi adalah jabatan dengan ciri-ciri:
1.
Melayani
masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan)
2.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang melakukannya)
3.
Melakukan hasil
penelitian dan bidang aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian)
4.
Memerlukan
penelitian khusus dengn waktu yang panjang
5.
Terkendali
berdasrkan lisensi bakudan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut perlu mendapatkan izin tertentu atau ada pesyaratan khusus
yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
6.
Otonomi dalam
membuat keputusan tentang ruang lingkup tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
7.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskanny, tidak dipindah ke atasan atau instansiyang
lebih tinggi). Memiliki sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang
akan diberikan
9.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi jabatan
(misalnya dokter memakai tenanga administrasi untuk mendata klien, sementara
tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri)
10.
Mempunyai
organisasi yang atur oleh anggota profesi sendiri
11.
Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompk ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh
organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departemen kesehatan)
12.
Mempunyai kode
etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukanatau menyangsikan yang berhubungan
dengan layanan yang diberikan
13.
Mempunyai kadar
kepercayaan yang tinggi dari public maupun kepercayaan diri setiap anggotanya
(anggota masyarakat selalu meyakini dokter labih tau tentang penyakit pasien
yang dilayaninya)
14.
Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan
lainnya) (Kosasi, 2000)
Nasional Education Association (NEA) (1984) menyampaikan kriteria jabatan atau profesi guru
sebagai berikut:
a.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
b.
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.
Jabatan yang
memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang
memerlukan latihan yang umum belaka)
d.
Jabatan yang
memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
e.
Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotan
yang permanen
f.
Jabatan yang
menentukan baku (standarnya) sendiri
g.
Jabatan yang
lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h.
Jabatan yang
mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin
C. TUGAS
POKOK GURU
Mengenai tugas guru, ahli-ahli pendidikan Islam juga ahli pendidikan Barat
telah sepakat bahwa tugas guru adalah mendidik. Mendidik adalah tugas yang amat
luas. Mendidik itu sebagian besar dilakukan dalam hal mengajar, sebagian dalam
bentuk memberikan dorongan , memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan,
dan lain-lain.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi Akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan kualifikasi akademik dan kualifikasi
guru sangat penting bagi guru agar dapat menjalankan tugas sebagai guru dengan
baik.
Guru bertugas sebagai learning agent. Learning Agent adalah
peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa
pembelajaran, dan memberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pada
pendidikan anak usia dini meliputi kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik (kompetensi pedagogik). Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik (kompetensi
kepribadian).
Guru adalah pendidik profesional
dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Dr. H chaerul
rochman, 2012)
Dengan melibatkan jabatan guru
sebagai jabatan profesional, tugas guru tidak lagi memberikan pembelajran di
dalam kelas pada jam pelajaran yang telah dijadwal, tetapi juga meliputi: a).
Merencanakan program pembelajaran; b). Mengelola proses pembelajaran; c).
Menilai proses hasil belajar; d). Mendiagnosis berbagai masalah yang ditemukan
dalam proses pembelajaran; e). Memperbaiki program pembelajaran dan memberikan
bantuan dan bimbingan kepada peserta didik di luar jam pelajaran.
Terdapat
cara pandang sebagian orang yang memandang bahwa tugas guru hanya mendidik dan
mengajar saja. Pandangan modern seperti yang dikemukakan oleh Adam dan Dickey
bahwa peran guru sesungguhnya sangat luas meliputi:
a.
Guru sebagai
pengajar
b.
Guru sebagai
pembimbing
c.
Guru sebagai
ilmuan
d.
Guru sebagai
pribadi
e.
Guru sebagai
penghubung teknologi dengan masyarakat
f.
Guru sebagai
modernisator
g.
Guru sebagai
pembangun
Setelah memperhatikan kajian Pullias dan Young (1988), Manan (1990), serta
Yelon dan Weinstein (1997), E. Mulyasa mengidentifikasi setidaknya terdapat 19
peran guru, yaitu: a) guru sebagai pendidik, b) pengajar, c) pembimbing, d)
pelatih, e) penasehat, f) pembaharu, g) model dan teladan, h) pribadi, i)
peneliti, j) pendorong kreativitas, k) pembangkit pandangan, l) pekerja rutin,
m) pemindah kemah, n) pembawa cerita, o) aktor, p) emansipator, q) evaluator,
r) pengawet, s) kulminator.
Sebagai guru profesional, tanggung jawab guru sangat besar. Oemar Hamalik
menyatakan bahwa tanggung jawab guru adalah sebagai berikut:
a.
Guru harus
menuntut murid-murid belajar.
b.
Turut membina
kurikulum sekolah.
c.
Melakukan
pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, jasmaniah).
d.
Memberikan
bimbingan kepada murid
e.
Melakukan
diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas
kemajuan belajar.
f.
Menyelenggarakan
penelitia.
g.
Mengenal
masyarakat dan ikut serta aktif.
h.
Menghayati,
mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
i.
Turut serta
membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.
j.
Turut menyukseskan
pembangunan.
k.
Tanggung jawab
meningkatkan peranan profesional guru.
Peters mengemukakan ada tiga tugas dan tanggung jawab
guru, yakni: (sudjana, 2011)
a.
Guru sebagai pengajar
Guru
sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan
melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat
pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau
bahan yang akan diajarkannya.
b.
Guru sebagai
pembimbing
Guru
sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada
siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek
mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan
tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai
para siswa.
c.
Guru sebagai
administrator kelas.
Guru
sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara
ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
Amstrong
membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori yakni:
a.
Tanggung jawab
dalam pengajaran
b.
Tanggung jawab
dalam memberikan bimbingan
c.
Tanggung jawab
dalam mengembangkan kurikulum
d.
Tanggung jawab
dalam mengembangkan profesi
e.
Tangggung jawab
dalam membina hubungan dengan masyarakat
Ada
tiga hal yang berbeda dengan pendapat Peters, yakni “mengembangkan kurikulum,
mengembangkan profesi dan membina hubungan dengan masyarakat”. Tangggung jawab
dalam mengembangkan kurikulum mengandung arti bahwa guru dituntuk untuk selalu
mengembangkan gagasan baru, penyempurna praktek pendidikan, khususnya dalam
praktek pengajaran. Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya
ialah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan
meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Tanggung jawab dalam membina
hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan
sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu
masyarakat.
D.
GURU SEBAGAI
TENAGA PROFESIONAL`
Jabatan guru merupakan jabatan professional. Kriteria jabatan
professional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual,
mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memperlukan persiapan lama untuk
memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, memerlukan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya,
mementingkan layanan, mempunyai organisasi professional, dan mempunyai kode
etik yang diaati oleh anggotanya.
Dewasa ini guru dituntut mampu merancang dan memilihbahan
pembelajaran yang tepat, strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar
belakang siswa yang berbeda, mengelola pembelajaran dengan menyenangkan,
memilih dan menggunakan media pembelajaran yang mendukung tujuan pembelajaran,
dan merancang evaluasi yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi
pada penguasaan kompetensi.sebagai jabatan professional, jabatan guru
memerlukan pendidikan lanjut dan latihan khusus, yaitu S1 plus.
Penerapan KTSP menuntut guru menyusun silabus dan RPP. Untuk
mengimplementasikan KTSP tersebut diperlukan kemampuan yang didukung oleh
penguasa ilmu pengetahuan sebagai sumber belajar dan sebagai ways of
learning, mengenal peserta didik dengan berbagai karakteristiknya. Memahami
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada akhir setiap kegiatan
pembelajaran, akhir semester, dan akhir jenjangn pendidikan, memahami
masyarakat dan budaya tempat pelaksanaan pendidikan berlangsung, memahami teori
belajar dan berbagai model pembelajaran, memahami model-model evaluasi sehingga
dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam rangka menjamin profesionalitas guru sebagai pekerjaan
khusus, UU Guru dan Dosen menetapkan prinsi-prinsip profesionalitas yang
meliputi:
a.
Memiliki baka,
minta, panggilan jiwa, dan idealism
b.
Memiliki
komitment untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak
mulia
c.
Memiliki
kualifikasi akademik dam latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d.
Memilikimkompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukansesuai dengan prestasi kerja
g.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat
h.
Memiliki jaminan
perlindungan hukumdalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i.
Dan memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugaskeprofesionalan guru
REFERENSI
Al-Nahlavy, A. (1979). Ushul
al-Tarbiyah al-islamiayah wa Asalibuha fi al-Bait wa al-Madrasah wa
al-Mujtama'. Mesir: Dar al-Fakr.
Artikel Dra. Hj. Sukarti Nasihin, M. a. (n.d.). Profesi Guru dalam Konsep
dan Teori.
Dr. H chaerul rochman, M. (2012). pengembangan kompetensi kepribadian
guru. bandung: nuansa cendekia.
Hamalik, O. (2007). Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Hendri, E. (2010). Guru Berkualitas: Profesional dan Cerdas Emosi. Saung
Guru, 1-11.
Kosasi, S. d. (2000). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Nata, A. (2006). Modernisasi Pendidikan Islam. Jakarta: UIN Jakarta
Pers.
sudjana, D. n. (2011). dasar-dasar proses belajar mengajar.
bandung: sinar baru algensindo offset.
Sumaatmajda, N. (2002). Pendidikan Pemanusiaan Manusia Manusiawi.
Bandung: Alfabeta.
Supriyadi, D. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru.
Yogyakarta: Adicitra Karya Nusa.
UU No. 14 tahun 2005, p. 1. (n.d.).
Uus Ruswandi, B. (2010). Pengembangan Kepribadian Guru. Bandung:
CV. Insan Mandiri.
Wasitohadi. (2014). Hakekat Pendidikan dalam Perspektif John Dewey. Pendidikan,
49-61.